Layanan ini resmi diluncurkan sejak 20 November lalu melalui kerjasama Menkominfo dengan semua operator atau penyedia jasa layanan telekomunikasi. Dengan fitur ini, pelanggan operator seluler bisa memastikan nomornya sudah teregistrasi dengan benar berdasarkan data kependudukan NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Disamping itu, fitur ini juga bisa mencegah penyalahgunaan nomor dan data kependudukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenal terdaftar sebagai data kependudukan miliknya, pemilik SIM Card juga bisa melakukan UNREG dengan datang langsung ke gerai resmi operator.
Ada beberapa cara untuk cek data yang terdaftar di operator, mulai dengan mengakses menu UMB/ Kode USSD, SMS maupun mengunjungi situs website resmi yang disediakan oleh masing-masing provider operator seluler.
Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika menginstruksikan ke semua operator bahwa layanan untuk pengecekan data SIM Card ini harus bisa diakses pelanggan paling lambat 27 November 2017. Sedangkan untuk Fitur Cek Nomor bagi non-pelanggan akan dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2017.
Baca Juga:
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar mulai 31 Oktober 2017 hingga paling lambat 28 Februari 2018. Kebijakan ini berlaku baik untuk pelanggan lama maupun pelanggan baru.
Demikian cara mengetahui data hasil registrasi Kartu Prabayar yang terdaftar di provider/ operator penyedia layanan telekomunikasi. Jangan lupa bagikan pengalamanmu di kolom komentar. Semoga bermanfaat. [AndroidSeluler/ Kp]
View Comments
Emang mantap kontennya. Semangat min untuk sering-sering
update. saya diam-diam baca dan share tiap kontenmu lho.