Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan pelanggan seluler prabayar melakukan validasi identitas sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) serta nomor kartu keluarga (KK). Aturan ini berlaku efektif mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Lantas bagaimana dengan mereka yang usianya belum genap 17 tahun atau belum punya KTP? Bisakah mereka melakukan registrasi kartu SIM? Pasalnya, syarat kepemilikan KTP di Indonesia harus berumur 17 tahun, sementara anak di bawah usia tersebut sudah banyak yang memiliki smartphone.
Jangan khawatir, pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap bisa mendaftarkan ulang kartu SIM prabayar mereka. Caranya yaitu dengan menggunakan NIK yang tertera pada kartu keluarga. Sebab, NIK yang tertera pada KTP adalah sama dengan NIK yang didapat sejak lahir dan tercantum pada KK.
Kamu cukup mencatat nomor kartu keluarga yang letaknya pada bagian atas persis dibawah tulisan ‘KARTU KELUARGA’ yang terdiri dari 16 digit angka. Lalu catat juga Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti terlihat pada gambar yang dilingkari merah kedua diatas.
Selanjutnya, registrasikan NIK dan No KK yang sudah kamu catat dengan format berikut:
Jika data-data kamu sudah benar namun tetap gagal melakukan registrasi, kamu harus datang ke gerai resmi operator yang kamu gunakan sambil membawa berkas data KK. Disana kamu harus mengisi surat pernyataan tentang kebenaran data untuk divalidasi.
Baca Juga:
Bagi yang tidak melakukan registrasi hingga batas waktu yang ditentukan yakni 28 Februari 2018, pelanggan lama yang telah memiliki kartu sebelum tanggal 31 Oktober 2017 akan menghadapi sanksi berupa pemblokiran secara bertahap. Mulai dari blokir panggilan keluar dan masuk hingga blokir total.
Demikian cara registrasi kartu prabayar bagi yang belum punya KTP atau masih status pelajar. Semoga bermanfaat [AndroidSeluler/ Bs]