Fatwa MUI Tentang Media Sosial Haram AndroidSeluler.com~Media Sosial bertujuan untuk menyatukan teman antar kota, daerah yang berbeda. Dengan menggunakan media sosial semua akan lebih mudah khususnya dalam berkomunikasi. Media Sosial juga bisa mendekatkan yang tadinya jauh menjadi dekat hanya karena komunikasi melalui media sosial. Namun sayangnya, beberapa pihak banyak menyalah gunakan media sosial tersebut sehingga akhirnya Media Sosial Haram. Mengapa Media Sosial menjadi haram?
Kemarin Indonesia diramaikan dengan berita dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI yang mengeluarkan fatwa bahwa media sosial itu haram. Lantas apa saja yang diharamkan oleh MUI, simak ulasan dibawah ini.
Fatwa dikeluarkan bedasarkan pendapat para ulama dan pleno. MUI akhirnya mengeluarkan fatwa media sosial haram untuk beberapa hal seperti berikut.
Demikian fatwa MUI yang menyatakan bahwa media sosial haram apabila anda melakukan beberapa hal seperti di atas, mulai saat ini bijak lah dalam menggunakan media sosial, anda wajib menyaring berita atau info yang ada di media sosial. [AndroidSeluler/jt]