Sanksi Blokir SIM Card Jika Tidak Registrasi Ulang, AndroidSeluler.com ~ Pemerintah akan memberlakukan sangsi berupa pemblokiran kartu SIM secara bertahap jika pelanggan seluler tidak melakuan registrasi ulang hingga batas akhir waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 28 Februari 2018.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya telah mewajibkan bagi pemilik kartu SIM semua operator. Baik pelanggan baru maupun yang lama harus melakukan registrasi ulang menggunakan NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga. Registrasi ulang dilaksanakan mulai 31 Oktober 2017 dan berakhir pada tanggal 28 Februari 2018.
Selain untuk validasi data pengguna, tujuan registrasi ulang ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian, kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat. Menghindari penyalahgunaan seperti spam, sms yang tidak bertanggung jawab, yang cenderung merugikan seperti penipuan dan sebagainya.
Sebagaimana Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017. Bagi yang belum registrasi ulang SIM Card miliknya hingga deadline waktu tanggal 28 Februari 2018, pemerintah melalui operator masing-masing seluler akan melakukan pemblokiran Kartu secara bertahap yaitu sebagai berikut:
15 hari setelah pemblokiran pertama, selanjutnya akan dilakukan pemblokiran panggilan masuk dan pesan singkat masuk. Namun pengguna masih bisa mengakses Internet.
15 hari setelah pemblokiran kedua, selanjutnya akan dilakukan pemblokiran layanan data internet. Namun penguna masih bisa menggunakan layanan jasa telekomunikasi untuk keperluan registrasi.
Setelah ketiga tahapan pemblokiran diatas dilalui, selanjutnya akan dilakukan pemblokiran total dan kartu SIM akan hangus dan tidak bisa digunakan lagi.
Baca Juga:
Demikian ulasan mengenai tahapan pemblokiran bagi pelanggan Kartu SIM semua operator seluler jika hingga batas waktu yang ditentukan belum juga melakukan registrasi ulang. Mau SIM Card kamu terblokir atau hangus? Ayo segera lakukan registrasi ulang! Semoga bermanfaat. [AndroidSeluler/ Bs]