News

Tunduk Aturan Indonesia, Pemerintah Akan Buka Blokir Akses Telegram

Pemerintah Buka Blokir Telegram, AndroidSeluler.com ~ Pemerintah Indonesia bakal segera mencabut pemblokiran akses Telegram. Rencananya, akses terhadap 11 DNS Telegram tersebut akan dipulihkan secepatnya pada pekan ini juga. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, setelah menerima kunjungan CEO Telegram, Pavel Durov ke kantor Kemenkominfo, Selasa (1/8/2017).
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah untuk normalisasinya atau unblock, dalam minggu ini,” ujar Semuel di Jakarta, seperti dikutip AndroidSeluler,com dari laman Beritasatu, Selasa (1/8).

Semuel mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk memulihkan Telegram karena sudah ada itikad baik dan komitmen untuk mengelola dan menangani konten bermuatan terorisme dan radikalisasi.

Sebelumnya, CEO sekaligus pendiri Telegram, Pavel Durov bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Dalam pertemuan itu, keduanya membahas penanganan isu terorisme dan konten radikal yang berkembang dalam platform Telegram.

Pavel Durov menyatakan bahwa Telegram memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah Indonesia. Selanjutnya, pemerintah dan Telegram pun sepakat untuk kembali bertemu, lengkap dengan tim teknis, untuk membahas proses penanganan masalah radikalisme dan terorisme.

“Saya sudah berdiskusi dengan Menkominfo mengenai prosedur untuk memblokir konten-konten yang berkaitan dengan propaganda terorisme pada platform Telegram, kanal-kanal yang berbau radikalisme. Ini adalah komitmen kami untuk memberantas aksi terorisme secara global, khususnya di Indonesia,” tegas Pavel Durov.

Durov menambahkan, pihak Telegram juga akan membuka channel khusus untuk memudahkan komunikasi dengan pihak Kemkominfo dalam penanganan konten-konten terkait terorisme. Dalam waktu dekat, Telegram juga akan membuka kantor perwakilan di Indonesia seperti layanan Over the Top (OTT) lainnya.

Seperti diketahui, pemblokiran 11 DNS milik Telegram ini dilakukan pemerintah Indonesia karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pemblokiran tersebut bukan permanen. Tapi pemerintah memberikan syarat yang harus dipenuhi oleh Telegram agar pemblokiran akses itu kembali dibuka. Pemerintah hanya melakukan pemblokiran pada jalur akses menuju aplikasi web Telegram. Aplikasi mobile, seperti di Android dan iOS, masih bisa digunakan seperti biasa.

Baca Juga:

Dikutip dari Kompas.com, Syarat tersebut dikatakan oleh Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan, terdiri dari empat hal berikut:

1. Dibuatnya Government Channel di Telegram, agar komunikasi dengan Kemenkominfo lebih cepat dan efisien.
2. Kemenkominfo meminta diberikan otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam Telegram.
3. Kemenkominfo meminta Telegram membuka kantor perwakilan di Indonesia
4. Untuk persoalan filtering atau penapisan konten, Kemenkominfo akan berkoordinasi untuk melakukan perbaikan proses, organisasi, teknis serta sumber daya manusia. [AndroidSeluler/ Kp/Bs]

Rien Novianti